About Me

header ads

Lantaran Pintu Kamar Dikunci dari Dalam, Suami Marah dan Lempar Kipas Angin

Ft. Encis saat diperiksa Satreskrim Polres Blora diruang Unit 4 PPA 

BLORA (JATENGTIGA) - Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil amankan seorang suami yang diduga tega aniaya istrinya, Rabu, (29/01) sekira pukul 23.00 WIB. di Rumah sakit Mardi Rahayu Kudus.

"Ia lari ke Kudus, dan tim kami berhasil mengejar dan menangkapnya disana," Kata AKP Heri Dwi Utomo Kasat Reskrim Polres Blora.(Jumat,31/01/2020)

Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/10/2019),  sekira pukul 23.00 WIB di rumah turut tanah Kelurhan Tegalgunung Rt. 05/II, Kecamata Blora, Kabupaten Blora,

Saat Pelaku pulang kerumah, melihat korban sedang tidur di dalam kamar depan, sedangkan anak dan neneknya tidur di kamar belakang, lalu pada saat pelaku ingin masuk ke dalam kamar korban, ternyata pintu kamar terkunci dari dalam.

Pelaku merasa emosi, kemudian mendobrak pintu kamar, dan berhasil masuk kedalam kamar korban. Setelah pelaku berhasil masuk kedalam kamar, pelaku mengobrak abrik isi kamar korban.

Pelaku mengambil sebuah kipas angin duduk yang berada di kamar tersebut, kemudian melemparkan kipas angin kearah almari yang ada dikamar. Kemudian kipas angin duduk tersebut memantul mengenai kaki kanan korban. Korban keluar kamar dan menangis di ruang tamu.

Korban yang. diketahui bernama Yunia  Riris Ariffianti (31), melaporkan kejadian itu ke Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

"Ya, benar waktu itu korban melaporkan kasus dugaan tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ini sudah  sering kali di lakukan terhadap korban, tidak itu aja korban juga sering di ancam di bunuh" imbunya.

Dari pengakuan korban, sesuai berita acara (BA) laporan, korban sudah berkali - kali dianiaya dan diancam akan dibunuh, baik langsung maupun lewat Whattsapp.

Setelah buron, selama hampir 4 bulan pelaku bernama Hendri  Purwanto alis Encis (34) berhasil diamankan Satreskrim Polres Blora, di Rumah sakit swasta Mardi Rahayu Kudus, Rabu (29/01/2020) pujul 23.00 WIB.

Barang bukti yang amnkan petugas berupa 1 (Satu) buah kipas angin duduk dan 1 (satu) buah patahan pintu dari kayu dengan panjang 60 cm.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Prn/red)



Posting Komentar

0 Komentar