DPRD Blora Dorong Gerakan Nasional Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Desak Kementerian ESDM Bertindak

 

Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Candra Dorong Gerakan Nasional Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat, Desak Kementerian ESDM Bertindak

BLORA, jatengtiga.com– DPRD Kabupaten Blora mendorong lahirnya langkah politik yang lebih besar dan masif dalam penataan tata kelola sumur minyak rakyat pasca terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. DPRD menilai diperlukan sinergi lintas daerah penghasil minyak untuk memperjuangkan kepastian regulasi dan penguatan kontribusi sektor minyak rakyat terhadap perekonomian daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam forum audiensi yang digelar pada Senin (8/6/2026). Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Blora, di antaranya Wakil Ketua DPRD Lanova Chandra Tirtaka, Ketua Komisi B Jayadi, Siswanto, Setya Utama, Ratna Pancarini, Nyoto Adi Sucipto, serta anggota Komisi A H.M. Muchlisin, mengusulkan pembentukan kekuatan bersama daerah-daerah penghasil minyak di Jawa Tengah maupun tingkat nasional.

Langkah tersebut bertujuan menyatukan suara daerah dalam audiensi langsung dengan Kementerian ESDM guna mempercepat lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian bagi pengelolaan sumur minyak rakyat.

Selain mendesak kepastian regulasi di tingkat pusat, DPRD Blora juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap skema hibah daerah dan mempertanyakan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan potensi sektor minyak rakyat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut DPRD, keberadaan BUMD harus mampu memberikan kontribusi nyata, tidak hanya menjadi pelengkap dalam tata kelola sektor energi daerah. "Oleh karena itu, diperlukan konsep yang jelas dan strategi yang terukur untuk meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah", Ungkap Lanova

Aspirasi tersebut sejalan dengan tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blora yang menekankan sejumlah agenda pembenahan sektor minyak rakyat. 

Di antaranya pengawasan ketat terhadap praktik *illegal drilling* dan tata niaga minyak ilegal, evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT BPE, penyusunan roadmap pengembangan sumur rakyat yang terstruktur, serta penguatan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

DPRD Blora menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat harus ditransformasikan menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Selain mampu memperkuat kemandirian fiskal, sektor ini juga diharapkan menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan potensi minyak rakyat yang cukup besar, Blora dinilai memiliki peluang untuk menjadi model pengelolaan energi berbasis masyarakat yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas apabila didukung regulasi yang jelas dan komitmen semua pihak.


Posting Komentar

0 Komentar