Musdes di Bogowanti, Prioritaskan Pembaruan Data Penerima Bansos

Musdes di Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora dipendopo Balai Desa Jumat (05/03/2020) 

BLORA (JATENGTIGA) - Kepala Desa Bogowanti, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora menggelar Muasyawarah Desa (Musdes) tahun 2020, Jumat (5/3).

Musdes digelar di pendopo balai Desa setempat, dengan prioritas pembaruan data penerima bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu.

Hadir dalam acara Musdes natara lain, Forkompimcam Ngawen, petugas tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program keluarga harapan (PKH), perangkat Desa, Badan Permusyawatan Desa (BPD), tim penanggulangan kemiskinan, ketua RT/RW, Babhinkamtibmas, Babhinsa serta perwakilan penerima bantuan soaial.

Dalam Musdes itu, warga meminta agar Pemerintah Desa mendata lagi warga miskin yang menerima bantuan sosial, agar tepat sasaran.

Kepala Desa Bogowanti, Suyitno dengan didampingi petugas TKSK di Kecamatan Ngawen, Norman Pramono menyambut baik usulan itu, Ia akan mendata kembali warganya yang akan menerima bantuan sosial agar sesuai aturan dan tepat sasaran.

"Saya minta Desa harus selalu update data khususnya untuk semua warga yg benar-benar miskin dimasukkan, yang sudah mampu jangan segan untuk dikeluarkan, sebelum pemerintah pusat memasang labelisasi di setiap penerima bansos,"ucap Suyitno (Jumat,05/03/2020).

Sementara Norman Pramono selaku petugas TKSK Kecamatan Ngawen membeberkan aturan untuk mendata masyarakat penerima bantuan soaial.

"Aturannya data penerima bansos itu tiap bulan harus diupdate. Sedangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 4 kali dalam setahun juga harus diupdate", bebernya

Menurut Norman, data itu dinamis, karena bisa saja yang menerima bansos sudah meninggal, pindah, atau mungkin juga ada yang berubah statusnya.

Disetiap Desa ada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan selalu cek data. Tahun 2020 ini yang sudah verifikasi dan validasi data baru 10 desa dari 29 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Ngawen.

Bagi yang sudah meninggal, pindah tempat harus segera diganti dengan yang lain yang sudah terdaftar di DTKS. Karena syarat untuk mendapatkan bansos seperti PKH, KIP, KIS, sembako pangan harus terdaftar dalam DTKS. (red)

Posting Komentar

0 Komentar