LHA PSHT Pusat Madiun Tegaskan Parluh 2026 Sudah Digelar, Tak Ada Lagi September

Wakil Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, S.H., M.H. (Foto: Joko P)


MADIUN, jatengtiga.com  - Polemik terkait rencana pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali mencuat. Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun menyatakan Parluh PSHT 2026 telah dilaksanakan pada Februari lalu sehingga, menurut mereka, tidak ada lagi agenda Parluh yang perlu digelar kembali pada September 2026.

Wakil Ketua LHA PSHT Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, S.H., M.H., mengatakan Parluh yang berlangsung pada 6-8 Februari 2026 di Madiun merupakan forum organisasi yang, menurut pihaknya, telah dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT.

Dalam forum tersebut, R. Moerdjoko kembali terpilih sebagai Ketua Umum PSHT untuk masa bakti 2026-2031.

Agus menilai wacana pelaksanaan Parluh kembali pada September perlu dilihat berdasarkan mekanisme organisasi. Menurut dia, Parluh merupakan forum yang melibatkan keterwakilan cabang sehingga pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya atas kehendak pihak tertentu.

"Kegiatan tersebut merupakan keterwakilan dari setiap cabang. Intinya, Parapatan Luhur telah dilaksanakan dan itu merupakan mandat dari cabang," kata Agus.

Dia juga menyoroti wacana mempertemukan Kangmas Murdjoko dan Kangmas Taufik dalam sebuah forum yang disebut sebagai Parluh.

Menurut Agus, pertemuan dua pihak tidak serta-merta dapat disebut sebagai Parluh apabila mekanismenya tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.

"Kalau kemudian ada pihak yang ingin menggelar Parluh kembali di Padepokan Agung Madiun sekaligus mempertemukan kedua pihak, itu harus dilihat berdasarkan aturan organisasi. Parluh bukan hanya forum untuk mempertemukan dua orang," ujarnya.

LHA PSHT Soroti Sengketa Aset Yayasan

Selain persoalan Parluh, LHA PSHT Pusat Madiun turut menyinggung sengketa perdata terkait aset Yayasan Setia Hati Terate.

Agus menyatakan pihaknya mencermati belum adanya putusan yang, menurut keterangannya, secara tegas menetapkan aset atau sertifikat yang dipersoalkan sebagai milik salah satu pihak secara definitif.

"Di situ tidak ada produk yang mengatasnamakan aset itu adalah milik seseorang. Tidak pernah ada putusan yang menyatakan aset ini milik atas nama pihak A maupun pihak B," katanya.

Agus kemudian menyampaikan pandangannya mengenai status aset tersebut. Ia menyebut aset atau sertifikat yang dipersoalkan masih belum memiliki kejelasan kepemilikan berdasarkan putusan yang dimaksud.

"Jadi, dalam kesimpulannya, aset atau sertifikat tersebut dalam keadaan daluarsa, sehingga kepemilikan aset tersebut belum ada titik kejelasan," ujarnya.

Ia menambahkan, menurut pandangan LHA PSHT Pusat Madiun, pihak lain juga tidak dapat serta-merta menyatakan diri sebagai pemilik aset hanya berdasarkan klaim sepihak.

"Secara keperdataan, pihak lain tersebut juga belum bisa memiliki. Tidak ada putusan yang berkaitan bahwa aset itu milik mereka," tegas Agus.


Posting Komentar

0 Komentar