About Me

header ads

Permohonan SIM Baru Maupun Perpanjangan, Harus ikuti Tes Psikologi

Seorang pemohon SIM C dan A yang sedang mengikuti tes Psikologi sebelum mengikuti ujian SIM tertulis.

BLORA (JATENGTIGA)- Berdasarkan amanat Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan pasal 81 ayat 4 huruf b yaitu semua pemohon surat ijin mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat kesehatan Rohani.

Di Kabupaten Blora, Jawa Tengah mulai Senin (24/02) lalu, mulai diterapkan aturan tersebut. Bagi pemohon SIM untuk semua golongan selain mengikuti tes kesehatan Jasmai juga harus mengikuti tes kesehatan Rohani /Psikolgi.

Tes kesehatan Rohani ini menurut Kasat lantas Polres Blora, AKP Dodiawan, melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Arifin, untuk mengetahui kesehatan rohani pemohon, tiap tahunya berubah apa tidak.

"Untuk mengetahui kesehatan rohani pemohon, apakah tiap tahunya berubah apa tidak," ucap Ipda Arifin. Kamis (12/02/2020).

Selain itu, tambah arifin, juga untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya, jika jasmaninya sehat, namun rohaninya tidak sehat seorang pemohon akan membahayakan pengendara lain di jalan raya.

"Coba bayangkan jika punya SIM tapi tidak sehat rohani kan bahaya," imbuhnya.

Sementara salah satu pemohon dari Kunduran bernama Diantiningsih mengaku kesulitan dalam mengerjakan soal Psikologi.

"Sulit, soalnya 100 ada gambarnya, dulu kayaknya gak ada kok sekarang ada tambahan tes Psikologi," katanya.

Tes Psikologi ini yang mengadakan adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Satpas Polda Jawa Tengah. Pelaksanaanya berada di Jalan Agil Kusumadya lorong Giyama Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora.






Posting Komentar

0 Komentar