About Me

header ads

Sebuah Video Viral Bupati Blora Joget di Acara Pernikahan Membuat Bingung Warga dan Nitizen

Bupati Blora saat menghadiri sebuah pernikahan di gedung PEM Akamigas Cepu (Kamis, 26/3/2020) lalu

BLORA (JATENGTIGA)- Sebuah video Bupati Blora yang diunggah di akun Facebook Bege, menyanyi saat menghadiri acara pernikahan di Hotel Grandmega, Cepu Sabtu (21/3) lalu, membuat masyarakat bingung.

Video Bupati Blora sedang bernyanyi ditempat warga yang sedang hajatan, itu dihujat oleh warga nitizen. Pasalnya, dalam rapat koordinasi persiapan penaggulanagn Covid-19 yang dihadiri para kepala OPD, Kepolisian, Dandim, DPRD, dan lainnya menghasilkan 14 point kesepakatan.

Salah satunya adalah point 6 yang berisi kegiatan masyarakat yang melibatan banyak orang (HIburan music, even olahraga, pernikahan dll) diminta ditunda atau di tinjau ulang.

Selanjutnya, Rabu (18/3) Bupati Djoko Nugroho juga memberikan anjuran penanganan Virus Corona melalui video berdurasi 2:55 menit. Isinya Bupati Djoko Nugroho meminta masyarakat jangan panik, jangan juga apatis, tapi waspada.

“Caranya waspada, gampang. Virus itu hanya ditularkan melalui manusia. Oleh karena itu, saya anjurkan untuk tidak banyak keluar rumah. Tidak berkumpul dengan banyak orang yang bisa menyebabkan penularan virus Corona. Jangan sekali-sekali mengusap wajah ini dengan tangan. Apabila tangan ini ada virus, ya kena mata, kena hidung, mulut, akan mempercepat penyakit itu. Sering cuci tangan dengan sabun atau zat apapun yang membuat tangan kita bersih,” ucap BUpati Djoko Nugroho seperti dalam Video tersebut.

Berikutnya, tanggal 19 Maret, maklumat Kapolri turun. Salah satu isinya adalah tidak mengadakan kegiatan social kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Baik ditempat umum maupun di lngkungan sendiri. Mulai dari konser music, resepsi keluarga, pasar malam, pekan raya, festial, bazar, pameran dan lainnya.

Apabila ditemukan perbuatan yang bententangan dengan maklumat Kapolri tersebut maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Ironisnya, dua hari setelah maklumat Kapolri turun, Bupati Djoko Nugroho bersama istri menghadiri acara pernikahan di Hotel Grandmega, Cepu Sabtu (21/3) lalu.

Bupati juga menyempakan diri unuk menyanyi dengan lagu Mundur alon-alon. Sehari berikutnya, Bupati Djoko Nugroho juga kembali bernyanyi diatas panggung di Rumah Makan Bambu Sanjaya bersama belasan pemuda. Belum diketahui agendanya. Namun kabarnya ada acara ulang tahun.

Ketua LSM Gerakan Rakyat Menggugat(GERAM) Eko Arifianto menilai bahwa yang dilakukan oleh Bupati Blora Djoko Nugroho merupakan ketidakseriusan dan ketidakkonsistenan seorang kepala daerah dalam melakukan penanganan penyebaran wabah penyakit virus Corona yang semakin meluas ini.

Tidak hanya secara sistemik, apa yang dilakukan kontra produktif pada penanggulangan wabah penyakit yang sedang berlangsung dari pusat hingga daerah, tapi ketidaktetapan pendirian alias plin-plan ini juga mengakibatkan gonjang-ganjing serta kebingungan masyarakat tentang bagaimana ketegasan aparat pemerintah dan apa seharusnya yang harus dilakukan di tengah menghadapi gempuran virus Corona.

“Sebagai bagian dari masyarakat Blora, kami merasa sungguh prihatin dan sedih. Belum usai kasus pembangkangan hukum di DPRD Blora terkait nekatnya kunjungan kerja (Kunker) dan penolakan pemeriksaan kesehatan paska kunker untuk mencegah penularan virus Corona, saat ini bupati yang kita sayangi mengingkari himbauan yang dikatakannya sendiri dengan melakukan aktifitas yang bertentangan dengan perintah Presiden Jokowi dan maklumat Kapolri,” ucapnya.

Pengingkaran ini bisa dilihat di video yang beredar di status facebook berdurasi 0:32 menit. Dalam video tersebut terlihat bupati sedang bernyanyi Mundur Alon-Alon di sebuah acara resepsi pernikahan yang diduga diadakan di Grand Mega Hotel Cepu pada tanggal 21 Maret 2020. Sekilas terlihat juga pemain organ tunggal dan beberapa penyanyi wanitanya.

“Anehnya, ketika acara resepsi pernikahan di beberapa tempat di Blora seperti di Desa Karanggeneng, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri pada Rabu (25/3).
Sebuah video viral Bupati Blora Djoko Nugroho saat bernyanyi di acara pernikahan di Cepu di unggah di akun FB Bege 

Tapi tidak ada upaya penghentian secara kooperatif acara resepsi yang diselenggarakan di Grand Mega Hotel Cepu di tengah penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat dan para netizen banyak bertanya-tanya ada apa di balik ketidaksamaan penanganan hukum ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan mengungkapkan, tidak memonitor acara resepsi pada Sabtu(21/3) di Grand Mega Hotel Cepu. “Acara Grand Mega, saya tidak monitor,” ucapnya.

Dia menambahkan, Blora termasuk salah satu kabupaten dengan kode kuning. Belum ada masyaraat terindikasi posisif. ODP, PDP memang ada.

"Kebijakan pemerintah daerah baru muncul pada Kamis kemarin. Menyarankan kita agar lebih hati-hati. Kegiatan masyarakat yang berkumpul dikurangi. Tugas kepolisian adalah mem back up pemerintah daerah dan melihat kebijakan pemerintah pusat. Apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah kita dukung. Dilihat perkembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, terkait pesta pernikahan yang diadakan Kamis(26/3) di STEM Cepu penyelenggara sudah diingatkan. Sebelum hari H, Muspika, Camat, Kapolsek, Masyarakat dan lainnya sudah menyampaikan resikonya. Tapi yang bersangkutan tidak bersedia.

Kami juga sempat menghubungi pak Sekda dan meminta rekan-rekan di daerah untuk mempertimbangkan untuk tidak hadir. Hasilnya mereka tidak hadir. Bisa dicek.

“Orang menikah itu kebanggan. Mengacarakan sesuatu untuk anaknya kedepan kebanggan dia. Saya minta Dinas Kesehatan untuk hadir disana untuk melakukan kegiatan preventif. Cuci tangan, Hand sanitizer, tidak ada salaman. Musik juga tidak dilakukan. Anak buah saya juga melakukan patroli Polsek, lalu lintas, Binmas dan woro-woro dimasyarakat agar tidak hadir dalam acara resepsi tersebut. Sudah kita laksanakan,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, pihkanya tidak bisa memaksakan untuk menghentikan acaranya.

“Kalau saya kasuskan ada UU-nya betul. Tapi apa harus begitu? Kan tidak. Yang penting dia sudah menyatakan  akan mengikuti arahan Kapolres. Dan itu dilakukan,” tegasnya. (Prn/red)

Posting Komentar

0 Komentar