About Me

header ads

Ketua DPRD Blora HM Dasun Kecam Aksi Premanisme yang Terjadi di Blora

 



BLORA,JATENGTIGA.com- Ketua DPRD Blora, HM Dasum mengecam aksi premanisme yang lagi marak di Kabupaten Blora akhir akhir ini. 

Menurutnya aksi premanisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum ormas Pemuda Pancasila (PP) itu, harus ditindak sesuai hukum.

"Blora seharusnya tidak ada untuk premanisme itu. Kalau itu ada, laporkan polisi biar ditangkap sesuai aturannya," ucap Dasum usai melakukan aksi penanaman pohon di Bantaran Sungai Bengawan Solo, Blora, Kamis (02/o6/2021).

Ditambahkan HM Dasum, agar otaknya ataupun dalangnya juga harus diperiksa, jika terbukti harus dihukum sesuai perbuatanya.

"Otak-otaknya harus dipanggil, harus diselesaikan secara hukum. Kalau memang ada pemerasan harus diselesaikan secara hukum, tangkap aja, termasuk inisiatornya," jelas Dasum.

Kepada masyarakat HM Dasum berharap agar jangan takut, kalau ada kejadian seperti pemerasan, saling bersatu laporkan ke polisi, tapi jangan main hakim sendiri biar diproses secara hukum.

Sebelumnya diberitakan, beredar video aksi premanisme yang terjadi di Pasar Jepon, Blora, pada Kamis (6/5/2021) pagi.

Para preman yang mengaku sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila tersebut meminta sejumlah uang untuk mengisi kas keuangan di markasnya.

Tak menunggu waktu lama, para oknum yang diduga melakukan aksi premanisme kemudian diciduk oleh jajaran Polres Blora.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kelima tersangka yang dihadirkan antara lain Mujiyono alias Celeng, Suntoro alias Monyet, Kartiko alias Kokok, Agustinus, serta Ivan.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan kelima tersangka tersebut merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Blora.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang tersangka ini merupakan anggota pemuda Pancasila yang sifatnya adalah oknum, karena tidak ada ormas yang melaksanakan kegiatan di luar hukum," ucap Wiraga di Mapolres Blora, Selasa (11/5/2021).

Selain kelima tersangka, pihak kepolisian juga masih mengejar seorang pelaku yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Lasno alias Ceplik, ini statusnya masih DPO," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. (Mirzani/red)

Posting Komentar

0 Komentar