About Me

header ads

Gandeng Petani Tebu, Perhutani KPH Blora sediakan Lahan 222,78 Ha

 

Penandatanganan Kerjasama Petani tebu dengan Administratur Perhutani KPH Blora di Aula Perum Perhutani KPH Blora. 

BLORA, 29/07/2021 (JATENGTIGA.com) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora sediakan lahan 222,78 hektar untuk Agroforestry tanaman tebu. Lahan ini nantinya akan dikelola berdasarkan kerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diwilayah tersebut. 

Pengelolaan lahan itu di awali dengan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara LMDH dan Perhutani KPH Blora pada Rabu, (28/7/2021) kemarin, di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Blora.

Administratur Perhutani KPH Blora Agus Widodo mengatakan bahwa Penandatanganan PKS agroforestry ini, merupakan bagian dari penanganan tenurial tebu dalam kawasan hutan.

Harapanya dapat memberikan manfaat, ekonomi, ekologi dan sosial bagi warga sekitar hutan, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

"Semoga kerjasama ini menjadi momentum yang bagus dalam rangka pengelolaan hutan dikawasan hutan KPH Blora, sehingga akan terwujud fungsi dan manfaat hutan lestari dan masyarakat sejahtera “Ujarnya 

Dalam kerjasama agroforestry tanaman tebu itu, direncanakan pada kawasan hutan seluas 222,78 Hektar yang berada di Dua wilayah, yaitu BKPH Kalonan dan Ngawenombo.

Kerjasama ini, lanjut Adm Agus, mengacu pada Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682 tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Sumbar Daya Hutan (SDH) bersama masyarakat (PHBM).  

Agus Widodo menegaskan dalam kerjasama ini harus jujur, terbuka sehingga barokah mengenahi hak dan kewajiban tiap-tiap LMDH, sharing sesuai dengan ketentuan yang disepakati dalam PKS yaitu untuk penggarap 70% dan untuk Perhutani 30%.

Sementara itu Camat Kunduran Hartanto Wibowo, menyampaikan terima kasih pada pihak Perhutani KPH Blora, atas diresmikannya tanaman tebu masyarakat yang dilakukan dengan enam LMDH di wilayah Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Todanan. Sehingga petani tidak perlu khawatir dengan tanamanya. 

"Kalau resmi, barokah bagi Masyarakat. Petani juga diperbolehkan menanam tanaman apa saja pada lahan Perhutani, asal tidak tanaman yang di larang oleh pemerintah,”ungkapnya.

Dengan adanya PKS agroforestry tanaman tebu ini, sudah pasti menciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat Kunduran dan Todanan.

Pihaknya berkomitmen khususnya untuk wilayah Kecamatan Kunduran dan Todanan, masyarakat akan turut serta menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (Pur)

Posting Komentar

0 Komentar