About Me

header ads

Bupati Siap Hadapi Tuntutan Ratusan Warga terkait Dugaan Kecurangan Tes Perades, Jika Memiliki Bukti

 


Foto : Bupati Blora H. Arief Rohman, di dampingi wakil Bupati Tri Yuli Setyowati,  saat jumpa Pers usai demo warga. (Kamis,  27/1)

BLORA,  JatengTiga.com- Usai aksi unjuk rasa ratusan warga yang menuntut pembatalan tes CAT perangkat desa (Perades), Bupati Blora H. Arief Rohman didampingi wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, menggelar jumpa pers. 

Bupati mengatakan setelah menggelar rapat koordinasi dengan Forkompimda, mempersilahkan warganya untuk melaporkan ke PTUN jika memiliki bukti kecurangan admistrasi. 

"Bahwasanya tentang kegiatan demo, kita sebagai negara demokrasi, sebagai wujud penghargaan kebebasan berpendapat tentunya kita menghormati, antara asas keseimbangan hak dan kewajiban, serta asas penduga tak bersalah, " kata Bupati di Pendopo rumah Dinas, Kamis (27/1/2022) kemarin. 

"Jadi kita mempersilahkan pihak pihak yang memang tidak puas, karena mekanisme sudah dijalani semua, dan sekali lagi kewenangan mengangkat perangkat desa ini, kan kewenangan kepala desa. Dan ntah itu dilaksanakan  internal maupun pihak ketiga itu kewenangan kepala desa. Ketika sudah ada dijalani semua, sampai tahap pelantikan, kalau ada yang tidak puas ya nanti silahkan menggugat," jelas Arief.

Menurutnya mekanisme tata aturanya sudah ada,  begitu ada yang tidak puas,  pihaknya mempersilahkan mengajukan gugatan. 

Ketika nanti putusan pengadilan bahwa proses ini, dinyatakan tidak syah dan harus diulang, menurutnya prosesnya juga akan diulang. Tetapi dasarnya tidak atas desakan publik.

Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan desa DPMD Blora, Dwi Edy Setiawan, ketika ditanya soal adanya dugaan jual beli jabatan pengisian perangkat desa, mengatakan dirinya tidak enak sama Kepala desa (Kades). 

"Dugaan kan,  kondisi dilapangan ya kita terus terang tidak tahu 193 desa. Praduga tak bersalah lah kalau kita,  gak enak sama pak Kades, " kata Dwi. 

Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH., MH., ketika ditemui di halaman rumah dinas Bupati, setelah jumpa pers Bupati, menyatakan bahwa hingga hari ini belum ada laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya.

“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” tegas Kapolres.

Dugaan kecurangan tes Penjaringan Perangkat Desa (Perades) di Blora, Jawa Tengah Lembaga Ombusmen juga angkat bicara. 

Sabarudin Hulu Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Jateng, mengatakan seleksi perangkat Desa diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. 

Peserta seleksi perangkat desa dan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan seleksi perangkat desa, untuk mencegah mal administrasi.

Pengawasan yang dilakukan, dengan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Panitia Seleksi Perangkat Desa atau kepada Kepala Daerah, untuk dilakukan pemeriksaan atas pengaduan yang dilaporkan. 

'Namun dengan didukung bukti yang cukup, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian," ungkap Sabarudin, Kamis (27/1)

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, berharap pihak Pemkab Blora memberikan perhatian dan menindaklanjuti terkait aspirasi peserta seleksi perades, dan masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki. 

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan aturan, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai wujud memberikan pelayanan publik," jelasnya.



Sebelumnya ratusan warga yang kecewa dengan pelaksanaan tes penjaringan Perades,  menggelar aksi demo jalan kaki, dari lapangan eks stadion Kridosono, menuju kantor Bupati. 

Mereka menyuarakan kekecewaannya karena diduga ada manipulasi nilai. Mereka menuntut dibatalkaannya tes CAT perades yang diduga ada kecurangan. (Her/red)





Posting Komentar

0 Komentar