Komisi D DPRD Blora Soroti PBI Nonaktif, Warga Miskin Terancam Tak Terlayani

 


BLORA, jatengtiga.com – Komisi D DPRD Kabupaten Blora menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan warga kurang mampu.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi D DPRD Blora bersama mitra kerja, yakni BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, Kamis (16/4/2026).

Rapat ini digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait status PBI yang tiba-tiba nonaktif, padahal warga tersebut tergolong tidak mampu.

Komisi D menilai persoalan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian data, di mana sebagian warga masuk dalam kategori desil 6 ke atas, sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan iuran.

Akibatnya, warga yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan justru tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Komisi D pun mendorong Dinas Sosial P3A dan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dan mencari solusi terbaik.

Selain itu, dewan juga meminta agar dilakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

“Sebagai aparatur pemerintah, sudah menjadi kewajiban untuk melayani masyarakat kurang mampu,” menjadi penegasan dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D, Achlif Nugroho Widi Utomo, dan dihadiri Ketua Komisi D Drs. Subroto serta sejumlah anggota lainnya.

Komisi D berharap persoalan PBI nonaktif ini segera ditangani agar masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan hak layanan kesehatan secara layak.

Posting Komentar

0 Komentar