Ft.Seno Margo Utomo Jubir Koalisi Masyarakat Sipil Blora Peduli Pilkada Demokratris saat mengadukan Bawaslu ke DKPP
Kedatanganya ke DKPP Seno Margo Utomo juru bicara (Jubir), Koalisi Masyarakat Sipil Blora Peduli Pilkada Demokratris, mengadukan Bawaslu tentang carut marut perekrutan Panwascam di Blora.
"Niat teman - teman koalisi ajukan aduan ke DKPP karena kesalahan Bawaslu Blora dalam seleksi Panwascam harus ada yang bertanggung jawab," kata Seno sapaan akrab jubir Koaliasi, melalui Whatsapp.(Senin, 20/01/2020).
Setiba di DKPP Seno langsung keruang pengaduan dan mengisi persyaratan administrasi pengaduan. Ada 6 item yang harus di penuhi untuk mengajukan aduan,
1. Form I (Form Pengaduan)
2. Form II (Form Pernyataan)
3. Identitas dari pengadu, Pembwri/Penerima Kuasa (KTP/SIM)
4. Alat bukti minimal 2 (dua) terkait
5. Sofy file Form I (word)
6. Point 1-4 berupa dua rangkap
"Ada 3 tahapan yg harus dijalani, pertama validasi administrasi aduan, kedua validasi materi (kesesuaian antara materi aduan dengan bukti - bukti) dan yang ketiga persidangan etik di Provinsi," jelas Seno.
Menurutnya, ketidakpastian hukum yg dibuat panitia seleksi Panwascam Pilkada 2020 di Blora menimbulkan masalah.
Dan Koalisi Masyarakat Sipil Blora Peduli Pilkada Demokratris, akan membuktikanya di persidangan DKPP nanti. (Prn)
0 Komentar