About Me

header ads

Penyaluran Dana Baznas, di Blora Dihentikan Bupati

Ilustrasi 

JATENGTIGA.COM.BLORA, Bupati Blora Djoko Nugroho akan menghentikan penyaluran dana Badan Amal Zakat Nasional (Baznas). Penghentian penyaluran itu adalah untuk sementara saja, dana Baznas akan disalurkan lagi usai Pilkada 2020.

Kokok sapaan akrab Bupati Blora, belum lama ini mengatakan siap bertanggungjawab atas segala konsekwensinya.

"Pak Sekda tolong tahun ini ,baznas, dihentikan dulu penyaluranya, himpun dulu, taruh di Bank biar tahun depan, Bupati baru nanti yang menyalurkan. Saya yang bertanggung jawab, "Jelas Kokok.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi menegaskan, permintaan Kokok (Bupati,red) terkait penghentian penyaluran dana Baznas di nilai sebuah kiasan.

"Bukan penghentian, tapi penyalurannya ditunda dulu  sementara, sambil menunggu audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dan syariat untuk tahun yang lalu," tegas Komang Gede Irawadi melalui Whatsapp (Jumat, 10/01/2020)

Menurutnya, penundaan penyaluran dana ini, bukan berarti ada masalah ditubuh Baznas, ini hanya sementara saja. Dimulai bulan ini, hingga Audit dari Syariat dan KAP Selesai.

"Tidak ada masalah, karena sesuai peraturan perundangan mengamanatkan seperti itu. Paling tidak setiap 2 tahun harus dilakukan audit," tambahnya.

Sebelum ada pemeriksaan syariat oleh Kementrian agama (Kemenag), penyaluran Baznas Cut, Off dulu. Setelah itu baru duduk bersama untuk membahas tindak lanjutnya.

Di tempat lain, Kepala Kemenag Blora Suhadi, menyampaikan hal yang sama, bahwa tidak ada penghentian penyaluran dana Baznas, hanya di tunda sementara, hingga pemeriksaan Syariat dari Kemenag dan Audit dari AKP selesai.

"Mekanisme baznas tetap jalan, cuma nanti ada audit internal oleh AKP, dan audit syariah," kata Suhadi.

Masing masing Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tetap menyetorkan dana zakat infaq dan shodaqoh ke baznas. Baru kemudian. penyalurannya duduk bersama antara Bupati dan Wakil, ketua Baznas serta Kemenag menentukan program untuk sasaran zakat, imbuhnya. (Prn)


Posting Komentar

0 Komentar