Ft. Anggota dan keluarga korban menunggu di dwpan ruang unit PPA Polres Blora bersama petugas
BLORA.(JATENGTIGA)- Diberitkan sebelunnya oleh jatengtiga.com, Jumat, (07/02) lalu di Kecamatan Kunduran pelaku pencabulan dibawah umur, hanya diberi sanksi sosial diusir dari Desa tersebut.
Hari ini Senin, (10/02) keluarga korban KS (16), korban pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri hingga hamil 6 bulan akhirnya memilih melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.
Korban datang ke Polres Blora ditemani keluarga dan Kepala Desa (Kades) Kedungwaru, Sumarsono.
Sumarsono mengatakan, laporan ke Polres ini sebab pihak keluarga tidak puas dengan kesepakatan awal antara keluarga dan pelaku.
"Jadi laporan ini karena keluarga korban tidak puas dengan pelaku. Pelaku ingkar janji, karena hanya pergi ke Desa sebelah. Jadi hari ini pihak keluarga resmi melaporkan pelaku ke Polres Blora," kata Sumarsono.
Sumarsono menduga, perbuatan cabul pelaku dilakukan berulang kali di rumahnya sendiri. Hingga akhirnya diketahui korban hamil 6 bulan.
"Rumah korban dengan pelaku ini jaraknya hanya 100 meter. Korban juga sering main ke rumah pelaku. Mungkin saja saat main itu korban dicabuli," ungkapnya.
Kanit PPA Polres Blora, Aiptu Indra AR mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap korban masih dilakukan.
"Ini masih proses pemeriksaan. Tadi juga sudah dilakukan visum," jelasnya.
Sebelumnya, seorang anak dibawah umur, berinisial KS (16), diduga menjadi korban pencabulan. Pelaku diduga merupakan tetangganya sendiri bernama SM (68).
(Prn)
0 Komentar