Pelaku Pencabulan di Amankan Petugas

Ft. Aktivitas didepan ruang unit PPA saat pemeriksaan 

BLORA.(JATENGTIGA)- Pelaku pencabulan bocah di bawah umur SM (68), di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, akhirnya diamankan unit Resmob bersama Polsek Kunduran puku1 7,30 WIB. di Desa' Sedangwungu Todanan Senin,
(10/02).

SM Senin, (10/02) pagi, dilaporkan pihak keluarga yang didampingi Kepala Desa Kedungwaru, Sumarno di ruang unit Perempuan dan Peelindungan Anak (PPA),

Sorenya tim unit Resmob bersama anggota Polsek Kunduran, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, di Desa Sendangwungu, Kecamatan Todanan.

"Ya, sore pelaku langsung kita amankan, sekarang diperiksa di unit PPA Polres Blora," ucap Iptu Lilik Eko S. Kapolsek Kunduran, melalui Whatsapp.(Selasa, 11/02/2020)

Diberitakan sebelumnya, sesuai kesepakatan warga, pelaku sempat diberi sanksi sosial, diusir dari Desanya, namun setelah dipertimbangkan, pihak keluarga korban akhirnya melaporkannya ke Polres Blora,

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut.  Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Prn)


Posting Komentar

0 Komentar