Specialis Pencuri Sepeda, di Blora dibekuk Unit Reskrim Polsek Blora

Ft. Pelaku specialis sepeda ontel saat dipeeiksa tim unit Reskrim Polsek Blora

BLORA (JATENGTIGA) - Seorang pemuda asal Japah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jawa Tengah kepergok petugas saat melakukan aksinya mecuri sebuah sepeda yang ke 30 kali.

Ia merupakan specialis pencuri sepeda di wilayah Blora. Dalam melakukan aksinya ia sendirian tanpa teman, Diketahui pemuda tersebut bernama AH (33).

Nasib naas telah menimpa dirinya, dalam aksinya ke 30, di lapangan Kridosono, Minggu (19/01/2020) ia tertangkap tangan oleh petugas polsek Blora.

"Setiap Minggu, petugas kami selalu melakukan monitoring, kamtibnas dikeramaian, dan ketika di Kridosono mendengar ada yang kehilangan sepeda," kata AKP Agus Budiana, Kapolsek Blora,(Kamis,06/02/2020)

Begitu mendengar ada yang kehilangan sepeda, lanjutnya, petugas langsung mengejar sampai pelaku jatuh dari sepedanya.

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya terungkap bahwa AH telah melakukan pencurian sepeda sebanyak 30 kali di tempat yang berbeda,

"Menurut pengakuan tersangka, ia telah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda," jelas Agus Budiana.

Awalnya, Galuh Andina (16) dengan menaiki sepedanya  merek Exotic warna hitam strip biru, ia berangkat dari rumahnya, perumnas Karangjati bermaksud  berolah raga pagi di lapangan Kridosono, Minggu, (19/01) lalu,

Namun usai olahraga ia melihat sepedanya hilang, namun ada saksi yang melihat bahwa sepedanya dibawa seseorang.

Warga yang melihat peristiwa itu, mengejarnya dan AH pun melarikan diri. Saat itu, satuan unit reskrim Polsek Blora yang memang telah memantau gerak gerik tersangka, langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku tertangkap di sekitar Supermarket Luwes Blora berikut barang buktinya.

"Modus pelaku adalah ikut membaur bersama warga, jika ada yang lengah, maka dicurilah sepedanya," jelas AKP Agus.

Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya berangkat dari rumah, Kecamatan Japah dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian sepeda motornya di titipkan di wilayah Kecamatan Ngawen. Selanjutnya ke Blora kota naik kendaraan umum, menuju lokasi keramaian masyarakat.

Kepada petugas tersangka mengaku telah menjual sepeda hasil curian tersebut, kepada toko sepeda di kabupaten Blora dan juga di Kabupaten Grobogan.

Uniknya, tersangka telah menyiapkan nota dan kuitansi pembelian sepeda dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.

"Untuk meyakinkan pembeli, tersangka telah menyiapkan nota dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi," tandas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa, memang tersangka AH sudah menjadi pantauan dari Unit Reskrim Polsek Blora karena dicurigai atas beberapa kejadian pencurian sepeda di wilayah Blora Kota.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara". pungkas Kapolsek Blora. (Prn)

Posting Komentar

0 Komentar