Eko Arifianto melaporkan dugaan pungli yang dilakukan RSUD dr. Soetidjono ke Kejari Blora (Jumat, 13/02/2020)
BLORA (JATENGTIGA)- Viral di media sosial duguan pungutan liar di rumah sakit umum dr.Soetidjono Blora, sejumlah warga yang menamakan dirinya gerakan rakyat menggugat (GERAM) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat, (13/03).
Kedatanganya di Kejari, Eko Arifianto dan kawan- kawan membawa berkas resmi tertulis, bukti -bukti yang ia dapatkan dilapangan.
Antara lain bukti struk pembayaran obat (nebus obat) peraturan Bupati (Perbub) nomer 29 Tahun 2011 tentang pungutan pelayanan farmasi di RSUD.
"Jadi kedatangan saya dan kawan- kawan ke Kejari Blora ini untuk melaporkan dugaan pungli yang terjadi di RSUD dr. Soetidjono Blora," ucap Eko alias Kotak sapaan akrab ketua GERAM ini. (Jumat,13/02/2020).
Lebih lanjut Eko menjelaskan didalam struk pembayaran terdapat angka sebesar enam ribu rupiah tertulis untuk jasa pelayanan.
Ketika ditanya apakah sudah konfirmasi ke pihak RSUD, ia menjawab dari teman media sudah ada yang konfirmmasi.
"Teman media sudah ada yang konfirmasi, malah disuruh kebagian hukum Pemda, katanya ada Perbub nya. Setelah ditanyakan kebagian hukum disitu tertulis jasa pelayanan farmasi sebesar tigaribu limaratus rupiah, ada selisih duaribu lima ratus itu kalau dikalikan sekian orang berapa nilainya, dan anehnya struk itu diminta lagi diganti yang tidak ada rincianya," imbuhnya.
Selain laporan ke Kejari Blora, ia juga memberi tembusan laporan ini ke Ombusman RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jawa Tengah,
Laporan tersebut diterima oleh kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Blora Muhammad Adung, selanjutnya nanti akan ditindaklanjuti menunggu Kepala Kaejari tiba.
"Ini saya terima laporanya, karena saya punya atasan, dan ini baru ada tugas luar, nanti setelah pak Kajari datang akan kami koordinasikan, dan akan kami kabari hasilnya," kata Adung
dr.Nugroho direktur RSUD dr Soetidjono Blora menunjukan rincian setelah dikonfirmasi sejumlah media.
"Itu tidak benar mas, tidak ada pungutan liar disini, semua yang kita cantumkan distruk, berdasarkan aturan ada Perbubnya dan ada Perarturan Direktur (Perdir), inipun berlaku disemua RSUD bukan Blora saja," jelas Nugroho yang juga dr kandungan itu.
Ia mengatakan ini hanya mis komunikasi saja, selanjutnya secara rinci berdasarkan Perbup yang baru per satu Februari ada beberapa item dalam pelayanan di RSUD dr. Soetidjono.
Pertama jasa pelayanan Farmasi senilai tigaribu rupiah, kedua pelayanan jasa sarana senilai duaribu rupiah dan jasa habis pakai seperti label senilai seribu rupiah, jadi jumlah totalnya enamribu rupiah karena untuk akreditasi label harus cetak tidak boleh manual.
"Kami siap dikonfirmasi dan menjelaskan secara rinci, sebenarnya yang jasa habis pakai besaranya tigaribu rupiah, jadi seharusnya total jasa pelayanan farmasi delapan ribu rupiah, namun hanya kami tulis seribu rupiah, yang duribu kami subsidi," pungkasnya. (Red)
0 Komentar