Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono, SH (kanan) menunjukan barang bukti berupa jimat yang digunakan pelaku untuk merayu korban
BLORA (JATENGTIGA) -Budi Apriawan (28) warga Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, berhasil diringkus tim unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora, Ia mengaku sebagai anggota intel Polres Blora berpangkat Kombes yang sedang menyamar.
Budi, Polisi gadungan itu, berhasil mengelabui seorang wanita berinisial MS (29) warga Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, dengan bujuk rayu ingin menikahinya.
Berawal dari laporan korban, Jumat (28/02/2020) di Mapolsek Ngawen, MS merasa telah ditipu luar dalam oleh seorang pria yang mengaku anggota Polri,
Kapolsek Ngawen Polres Blora AKP Joko Priyono dengan sigap langsung perintahkan Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda Budi Santosa untuk lalukan penyelidikan.
Tak sampai dua puluh empat jam, tim unit reskrim Polsek Ngawen bersama warga berhasil meringkus Budi, dirumah korban RT 03/04 Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen.
Tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, dan uang tunai enam ratus dua puluh delapan ribu, serta dua buah jimat, dan Hape Merk Realme dan Hammer.
"Awalnya saya kenalan diwarung kopi milikya, mengaku sebagai anggota Polri, pangkat Kombes (Komandan besar) di Polda Blora," kata pria berkacamata kepada media. (Senin 02/3/2020)
Ia meyakinkan korban, dengan masuk ke Mapolsek Blora mengaku sebagai intel yang sedang menyamar. Kemudian pelaku keluar lagi dari Mapolsek Blora.
Sementara itu Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono menjelaskan kejadian itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019, silam.
Mereka bertemu di warung kopi milik korban di desa Sendangmulyo wilayah Kecamatan Ngawen dan berlanjut melalui pesan singkat dan media sosial.
"Budi Apriawan mengaku kepada MS, sebagai anggota Polri berpangkat Kombes, yang berdinas di Blora, ketika saya tanya singkatan Kombes ia menjawab Komandan besar padahal di kepolisian Kombes itu kan Komisaris Besar Polisi ," ucap Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono
Dengan berbagai bujuk rayu, korban yang sudah terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah.
Bukan hanya uang korbanpun menyerahkan kehormatanya kepada pelaku, dan hubungan intim layaknya suami istri itu, sudah dilakukan berulang kali dirumah korban selama kurang lebih dua minggu.
Kapolsek menambahkan uang sebesar dua puluh lima juta rupiah itu, selain berupa uang tunai dari korban, juga didapatkan dari penjualan barang milik korban berupa tv, kulkas, sepeda motor scoopy, hp dan perhiasan milik korban.
Uang tersebut oleh pelaku dibelikan sepeda motor Honda CB 125 melalui online seharga lima juta rupiah, HP Siomi Realmi, dan berjanji untuk menguruskan perceraian korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kaapolsek menghimbau kepada warga Blora agar jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal,
"Kepada warga kami imbau waspada, jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerakan uang ataupun barang," pungkas Kapolsek.
(Prn)
0 Komentar