About Me

header ads

Wow! Ratusan Ton BB Gula di Bawah Pengawasan Kejari Blora, Rusak Tak Terurus

Sungkono warga desa Muraharjo belakang gudang menunjukan gula yang berhamburan keluar akibat ambrolnya gudang (Rabu, 25/03/2020) 

BLORA (JATENGTIGA)- Ratusan ton barang bukti (BB) gula kristal putih (GKP) milik Lie Kamadjaja yang terbengkelai hampir dua tahun di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan  Kunduran, Blora, berhamburan akibat dinding belakang gudang bersegel jebol.

Sebagian dari sekitar 1.300 ton (24.990 karung zak) gula yang sampai saat ini dalam pengawasan Kejari Blora, berhamburan keluar tak terurus, akibat jebolnya tembok penyangga bagian belakang, Selasa, (24/03) kemarin.

"Selasa kemarin mas, saya kaget ada suara keras dibelakang brak, sudah dua kali ini gudang ini ambrol," kata Sungkono warga yang berada didekat gudang. (Rabu, 25/03/2020)

Menurutnya selama ini belum ada petugas yang mengecek lagi gudang itu, setelah ambrolnya dinding yang pertama tahun lalu.

Ia pun menyayangkan adanya gula itu, ia berharap gulanya bisa dibagikan kewarga sekitar karena, sekarang gula dipasaran mahal dengan adanya covid-19.

Kepala desa Muraharjo Karsono, sendiri tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak berani mendekat ia sudah melaporkanya ke Polsek Kunduran atas ambrolnya gudang itu.

"Sudah saya laporkan ke Polsek, petugas sudah mengeceknya," ucap Karsono.

Warga, lanjut Kades Muraharjo, banyak yang menyayangkannya di tengah situasi harga gula di pasaran meroket mencapai diatas Rp 18.000, sementara gula-gula itu berhamburan mbleber kemana-mana.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blora, Didik Riyadi, menjelaskan PN masih menunggu kiriman berkas dari Mahkamah Agung (MA). Terhadap BB GKP menjadi kewenganan pengawasan Kajari.

“Tidak terbukti bersalah, BB gula akan dikembalikan ke terdakwa Lie Kamadjaja, kami masih menunggu berkas putusannya dari MA,” jelas Didik Riyadi yang juga Panitera Muda Hukum PN Blora.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, I Made Sudiatmika, saat ditemui di kantor Kejari Blora, Rabu, (25/03) melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blora, Berlian Vitara mengatakan pihaknya berjanji akan mengecek kegudang saat hari kerja.

"Tunggu ya mas, hari ini ditunda dulu, kalau pas hari kerja akan kami cek kesana,"kata Berlian

Sementara Lie Kamadjaya, mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa, karena gula miliknya yang berhamburan keluar gundang saat ini masih menjadi tanggung jawab negara.

Solusi terbaik, lanjutnya, sambil menunggu proses para penegak hukum setempat bisa menjual gula untuk operasi pasar, karena di masyarakat pasaran gula terus meninggi sampai Rp 18.000 perkilogram.

“Perlu ada keputusan dari Bupati, Polres, Kodim, Kejari dan PN sepakat gula dijual dan uangnya disimpan di Escrow Account agar tidak mubazir,” kata Lie Kamadjaya melalui telepon.

Diberitakan Rabu (22/1/2020),  meski sudah diputus bebas (tidak bersalah) dalam sidang PN Blora, setahun lalu atas tuduhan mengedarkan gula non-SNI, Lie Kamadjaja belum bisa mengurus gula miliknya.

Bahkan sampai barang bukti gula kristal putih sebanyak 24.990 karung zak (50 kilogram perkarung) totalnya hampir 1.300 ton merek Gendhis milik Kamadjaja, masih teronggok di dua gudang tersegel.

Rinciannya, 21.957 zak (karung) berada di gudang Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, 3.033 zak masih berada di gudang wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora. 

Lie Kamadjaya mengingatkan kepada penegak hukum agar memutuskan perkara yang berupa makanan (seperti gula) harus lebih cepat, karena putusannya sudah hampir setahun lalu.

Menurut mantan Direktur Utama (Dirut) Pabrik Gula (PG) PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora itu, bahwa putusan MA sudah ada di website MA, maka dia menduga berkasnya terhambat di bagian administrasi.

Dalam sidang putusan di PN Blora, selain melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), Lie kamadjaja diputuskan untuk dikembalikan nama baiknya seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi). (Pur/red)

Posting Komentar

0 Komentar