Suasana Gembira Mewarnai Kebebasan Napi di Rutan Kelas II B Blora

Samiran (58) , narapidana asal Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur yang mendapat Asimilasi luar biasa, tampak bahagia disambut keluarganya (Rabu, 1/4/2020)

BLORA (JATENGTIGA)-Kebijakan pemerintah untuk memberikan kebebasan bagi narapidana untuk kembali berbaur dengan masyarakat (Asimilasi) disaat merebaknya virus corona, ditindaklanjuti oleh rumah tahan (Rutan) kelas II B Kabupaten Blora.

Suasana gembira tampak mewarnai kebebasan para narapidana yang mendapatkan asimilasi, Sebanyak 54 narapidana yang sudah menjalani setengah masa pidana berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomer 10 tahun 2020 per 1 April -30 Desember mendapat asimilasi luar biasa.

Para napi menunjukan surat bebas dari Rutan kelas II B Blora, 

"Jadi untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan LP, Pemerintah memberikan asimilasi luar biasa kepada para napi," ucap Budiman kepala rutan kelas II B Blora. (Kamis, 2/4/2020)

Hingga Rabu (1/4) malam jumlah napi yang sudah terverifikasi dan bebas ada 29 orang, mereka bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya dan masyarakat umum.

"Dampakya luas, bisa mengurangi over kapasitas, dan biaya, untuk pencegahan covid-19 yang lagi mewabah," imbuhnya.

Salah satu napi asal Kalitidu, Bojonegoro, Jawa Timur Samiran (58) mengaku sangat senang, bisa bebas berkumpul bersama keluarganya kembali.

"Seneng, waktu itu saya beli sepeda motor, tapi tidak tahu kalau motor itu bermasalah, saya kena seouluh bulan, namun sudah saya jalani enam bulan, alhamdulillah," papar Samiran.

Diharapkan setelah bebas dan berbaur bersama keluarga dan masyarakat umum, mereka bisa menjaga dan memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. (red)



Posting Komentar

0 Komentar