BLORA. 10/8 (Jatengtiga.com) Kabupaten Blora Senin (10/8) siang, kembali menyampaikan rilis perkembangan terbaru pandemi Covid-19.
Bertempat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), Lilik Hernanto, SKM, M.Kes mengatakan bahwa hingga hari ini jumlah kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif secara lab PCR sebanyak 163 kasus.
“Data terakhir dari tanggal 7 sampai 10 Agustus ada penambahan 10 kasus baru sehingga kini total ada 163. 10 kasus baru ini tersebar di beberapa Kecamatan, Cepu ada 3, Blora ada 3, Ngawen ada 2, Kunduran ada 1 dan Tunjungan ada 1,” ucap Lilik Hernanto (Senin, 10/8/2020).
Sedangkan angka sembuh nya dari 163 kasus itu, kini ada 119 kasus yang sudah sembuh atau sebesar 73 persen dinyatakan sehat kembali.
“Yang sembuh dalam 4 hari terakhir ada peningkatan 16 kasus, sehingga total sembuh 119 dari 163. Prosentasenya naik jadi 73 persen. Namun kasus meninggal ada penambahan 1 sehingga total meninggal ada 10. Secara presentase ada 6,13 persen dari jumlah total kasus 163,” tambahnya.
Sementara itu untuk kasus positif yang masih dirawat di rumah sakit masih ada 3 pasien, sisanya 31 pasien lainnya melakukan isolasi mandiri di rumah karena semuanya tanpa disertai gejala.
“Dalam empat hari terakhir untuk pemeriksaan swab, sudah keluar 24 dan totalnya ada ada 1319 pemeriksaan swab,” lanjutnya.
Dari 10 pasien Covid-19 baru dalam empat hari terakhir ini, 5 diantaranya merupakan petugas medis dari Puskesmas Kunduran. Sehingga untuk sementara sejak hari Sabtu 8 Agustus kemarin Puskesmas Kunduran ditutup selama 10 hari kedepan guna pembersihan.
“Untuk pasien yang akan periksa kita alihkan ke Puskesmas terdekat seperti Puskesmas Sonokidul, Puskesmas Ngawen, dan sekitarnya. Adanya kasus baru ini menandakan bahwa potensi penularan di Blora masih ada, sehingga kami minta masyarakat terus patuh pada protokol kesehatan,” paparnya
Sementara Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP, Pujo Catur Susanto, SE, mengajak masyarakat untuk terus tertib pada protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Apalagi saat bulan Agustus seperti ini banyak diselenggarakan acara tujuhbelasan, sehingga pihaknya mengajak agar protokol kesehatan terus ditekankan.
Sesuai Inpres no 6 Tahun 2020 yang diterbitkan kemarin, menyebutkan bahwa Pemkab untuk membuat aturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Peraturan itu memuat sanksi bagi masyarakat, pelaku usaha, atau badan yang melanggar protokol kesehatan.
"Sebelum hal ini diberlakukan, maka kami minta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Untuk sanksi pelanggar protokol kesehatan menurutnya bisa berupa teguran, kerja sosial, sanksi administrasi, denda, hingga penghentian izin usaha.
“Kami dari Satpol PP tidak bosan-bosannya untuk terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Patroli ke Pasar Tradisional, Alun-alun, lapangan Kridosono, dan lainnya,” pungkasnya. (Her)
0 Komentar