About Me

header ads

Cegah Ilegal Loging Perhutani Gandeng Kejaksaan

 



BLORA, JATENGTIGA.com - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Blora bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan hutan (KPH) Randublatung  Jumat (9/4) pagi, gelar penyuluhan Hukum kepada masyarakat desa hutan.

Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah pembalakan liar kayu hutan (illegal Logging) yang marak akhir akhir ini. 

Acara yang digelar cukup sederhana ini, dilaksankan di Pos Keamanan hutan petak 112 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bogorejo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tanggel, KPH Randublatung.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto, SH, Wakil Administratur (Waka) Administrator (Adm) Perhutani KPH Randublatung Utara Agus Kusnandar, S.Hut, Asper Keong BKPH Tanggel Ence Sunarya,S.Hut, Kepala Desa Tanggel Sumaryanto, Spd, SD, Ketua LMDH Langen Jati Desa Tanggel Sutamsu, Babinkamtibmas Desa Tanggel Polsek Randublatung  Bripka Joko Susilo, Babinsa Desa Tanggel koramil Randublatung  Serka Subandi Hariyanto, dan sejumlah petugas lapangan Perhutani, serta 40 orang masyarakat hutan desa Tanggel.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat desa hutan agar mengetahui tentang perkembangan peraturan perundang – undangan yang ada, khusnya peraturan perundang-undangan tentang kehutanan.

Diharapkan masyarakat akan lebih memahami tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan, agar tidak terjadi tindak pidana kehutanan oleh masyarakat hutan.

Dalam materinya Kejari Blora disamping menjelaskan tentang larangan dan sangsi yang ada pada Undang - Undang  UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 tahun 2013 juga  mengajak semua lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Dijelaskan Kajari “Jaksa Jaga Hutan” adalah merupakan program Kejaksaan Negeri Blora sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan.

"Semoga setelah mengetahui tentang larangan dan sangsi terhadap tindak pidana kehutanan, masyarakat akan lebih mematuhi dan tidak melakukan hal yang salah terhadap hutan," Ujar Avilla Agus.

Sementara itu Adm Perhutani KPH Randublatung Dewanto melalui Waka Adm wilayah  Utara Agus Kusnandar menyampaiakan terima kasih kepada Jajaran Kejari Blora adanya Program “Jaksa Jaga Hutan”  ini.

“Kami sampikan terima kasih sekali kepada Jajaran Kejaksaaan negeri Blora atas  Program “Jaksa Jaga Hutan “ .  Sinergisitas antara Perhutani dan Kejari Blora serta masyarakat selalu kita bangun," tutur Agus. 

Semoga, lanjut Agus, dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah terjadinya kerusakan hutan. Sehingga masyarakat sekitar hutan dapat mengoptimalkan potensi yang ada didalamnya guna untuk kesejahteraan kelestarian hutan. (Mirzani/red)

Posting Komentar

0 Komentar