Foto : Polisi berjaga mengawasi pengangkutan kayu pada malam hari
BLORA, JatengTiga.com - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa tengah mengamankan ratusan batang kayu diduga hasil Illegal Loging.
Ratusan batang kayu dalam bentuk balok (persegi) berbagai ukuran tersebut, diamankan di sebuah rumah tempat penimbunan kayu Illegal di dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung.
Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengungkapkan penangkapan penimbunan kayu Illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan penindakan.
"Sabtu tanggal 15 Januari kita bergerak bersama Polres melakukan penindakan di rumah AD di dusun Gejek Desa Kepoh. Kita lakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan kita amankan 837 batang berbagai bentuk," kata Agus, Jumat (28/1).
Menurut Agus, saat dilakukan penggeledahan pelaku diketahui tidak sedang berada di rumah. Ratusan batang kayu itu selanjutnya diamankan petugas untuk disita.
"Pelaku kebetulan saat kegiatan tidak berada di rumah. Namun pihak polres masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Agus menambahkan ratusan batang kayu jenis jati itu diperkirakan berasal dari wilayah BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender.
"Nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp 140 juta rupiah," jelasnya.
Dikatakan Agus penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Illegal Loging.
"Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa khususnya Illegal Loging," pungkasnya. (Her).
0 Komentar