About Me

header ads

Anggota DPRD Blora Genap 45 Lagi


Pengambilan Sumpah/Janji 2 anggota DPRD baru Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora HM. Dasum di Pendopo DPRD Kabupateen Blora, Kamis (9/7/2022)


BLORA, JATENGTIGA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa tengah genap menjadi 45 kembli setelah dilantiknya dua orang anggota baru Pergantian antar Waktu (PAW) dari Partai Demokrasi Indonesia  (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra, pada sidang Paripurna  yang digelar di Pendopo DPRD Blora, Kamis (9/7/2022).

Dalam sidang tersebut ada dua agenda sekaligus yaitu Pengucapan Sumpah/Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, yang dirangkaikan Dengan Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sidang berlangsung dengan Khidmad dan Sakral. Waloyojati dan Darwanto S.Pd merupakan anggota baru DPRD Kabupaten Blora yang baru saja dilantik. Dimana Waloyojati menggantikan Hj. Kartini, S.E yang meninggal pada tanggal 13 Februari 2022 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sedangkan Darwanto S.Pd menggantikan Setiyadji Setyawidjadja dari Partai Gerindra.

Sebelum melaksanakan pelantikan, ketua DPRD Kabupaten Blora menyampaikan 13 hal yang berkaitan dengan pelantikan PAW.

Berdasarkan surat keputusan DPP Partai Gerindra, Nomor 09/0246/Ktps/Gerindra/2021 tanggal 13 September 2021 tentang pemberhentian jabatan Partai Gerindra atas nama H. Setiyadji Setyawidjadja, selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra mengirinmkan surat kepada Ketua DPRD Blora melalui surat nomor JR-12/11-008/B/DPC-GERINDRA/2021 tanggal 22 November 2021.

Menindaklanjuti surat tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Blora selanjutnya mengusulkan peresmian pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjadja sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Blora, dengan surat Nomor 171.4/780.1/2021 tanggal 22 November 2021.

Pada tanggal 8 Juni 2022 Ketua DPRD Blora menerima Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/28/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024.

“Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2022 yang lalu, DPRD Blora telah kehilangan salah satu anggota dewan yang loyal dan berdedikasi tinggi. Beliau adalah Hj. Kartini,SE., yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada daerah pemilihan Blora-1,” kata HM Dasum.

Pada tanggal 8 Juni 2022, kata HM. Dasum menerima tembusan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/29 Tahun 2022 tentang peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Blora masa jabatan 2019-2024.

Dalam sela sela sidang Ketua DPRD memberikan ucapan selamat atas dilantiknya anggota baru DPRD Kab Blora ini.

“Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024. Kami berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru, yaitu Lembaga Perwakilan Rakyar Daerah Kabupaten Blora sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” ucap Ketua DPRD Blora, HM. Dasum

Setelah pelantikan PAW dilaksanakan sidang paripurna dilanjutkan dengan penyerahan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dari Bupati kepada Ketua DPRD ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku Rancangan Perda Kabupaten Blora tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Blora H. Arief Rohman kepada Ketua DPRD Blora dengan disaksikan unsur pimpinan serta anggota DPRD yang hadir. (admin/HP).

Posting Komentar

0 Komentar