BLORA, Jatengtiga.com - Mewakili ketua DPRD Blora, Wakil ketua DPRD Siswanto hadiri pemusnahan knalpot brong dihalaman belakang Polres Blora, Jumat (6/10).
Ia bersama Forkompinda sangat setuju dengan razia knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Blora dan mendukung untuk tertib berlalulintas.
"Ini bagus ya, agar Blora nyaman. Tidak ada suara bising di Blora. Kami sangat mendukung", ungkap Siswanto, Jumat (6/10).
Ia mengimbau kepada warga Blora untuk mematuhi aturan berlalulintas di jalan, termasuk menggunakan knalpot standar.
"Cek knalpotnya ya, brong atau standar. Jangan sampai brong, nanti kena razia. Ayo tertib ya lur, hindari balapan liar ", imbuh Siswanto.
Siswanto mengajak masyarakat Blora untuk selalu cek kelengkapan kendaraan sebelum bepergian agar aman dan tidak kena tilang.
Sementara Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi mengatakan sebanyak 2651 knalpot brong disita sejak bulan Januari hingga sekarang.
"Ini hasil operasi penegakan hukum atas knalpot tidak standar atau brong. Kegiatan ini berlangsung sejak Januari hingga November 2023", ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, awal Agustus pihaknya sudah mulai menyebar Imbauan di sejumlah tempat, berupa banner sebanyak 52 dari Polres ditambah 16 Polsek jajaran.
Hasil yang didapat dari penegakan hukum yakni ada 62 barang bukti (BB) ranmor dan BB knalpot 2651, kemudian tilang keseluruhan ada 2713.
"Ranmor disini adalah motor bodong atau lising, tapi bukan curian. Surat imbauan itu tidak kita buat tiba - tiba, artinya sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi ", jelas Kapolres.
Kemudian, kata AKBP Agus, dari 2651 knalpot brong, sudah dikirim ke Polda Jawa Tengah untuk dimusnakan di Polda.
Kalau di konversi atau diuangkan , jumlah knalpot brong yang disita jika beli baru itu sebesar Rp. 195 juta.
"Operasi knalpot brong di Blora ini turun 60 persen, yang 40 persen tinggal orang yang lalu lalang dari komunitas, sama yang mokong (bandel) ", jelasnya.
Hingga saat Polres Blora masih terus melaksanakan operasi penindakan knalpot brong, baik tidak langsung maupun secara kasat mata. (Pur/red).
0 Komentar