Administratur KPH Blora Yeni Ernaniningsih, saat menandatangani PKS existing tebu dengan Petani tebu di kawasan hutan KPH Blora. (Dokumen)
BLORA, jatengtiga.com- Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanaman tebu dalam rangka penertiban tebu eksisting di dalam kawasan hutan dengan pola Kemitraan Kehutanan Produktif (KKP) di tahun 2024.
Penandatanganan PKS ini dilakukan dengan delapan kelompok Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah KPH Blora, dengan total luas tanaman yang dikerjasamakan mencapai 314,94 hektar.
Administratur Perum Perhutani KPH Blora, Yeni Ernaningsih, menjelaskan bahwa kerjasama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi No.13/PER/DIR/2023 dengan skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitran Kehutanan Peerhutani Produktif (KKPP) dengan prinsip saling menguntungkan.
Yeni menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk menertibkan tanaman tebu eksisting yang sudah ditanam oleh masyarakat di dalam kawasan hutan agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Tanaman tebu hanya diperkenankan di lokasi yang memang telah ditetapkan untuk pengembangan Multi Usaha Kehutanan. Apabila tidak berada di lokasi tersebut, maka masyarakat harus legowo tanaman tebunya harus dihilangkan manakala akan dilakukan rehabilitasi menjadi hutan kembali," tegas Yeni.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora yang diwakili Kasi Datun Agustinus Dian Leo Putra, memberikan pemahaman terkait peraturan-peraturan perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja sama ini.
Agustinus berharap dengan kerjasama ini ada asistensi dari Kejaksaan Negeri Blora dan tidak hanya di bidang Datun saja, namun juga bisa Pidum atau apa saja tergantung situasinya, termasuk masalah illegal logging yang banyak terjadi di Kabupaten Blora.
“Pada intinya kita membantu melaksanakan tugas-tugas Negara dibidang hukum khususnya. Apa yang terjadi dinamika di lapangan kita saling memberi masukan terutama untuk kepentingan Negara” ucap Agustinus.
Adapun delapan LMDH yang ikut dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini adalah:
• LMDH Wono Sari Rahayu Desa Karangjong Kecamatan Ngawen
• LMDH Rimba Jaya Desa Sambiroto Kecamatan Kunduran
• LMDH Jati Lawang Makmur Desa Balong Kecamatan Kunduran
• LMDH Puji Lestari Desa ngawenombo Kecamatan Kunduran
• LMDH Wono Jati Lestari Desa Srigading Kecamatan Ngawen
• LMDH Wono Sejati Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran
• GaLMDH Rimba Sejahtera Desa Karanggeneng Kecamatan Kunduran
• PMDH Kelompok Ternak Sido Tentrem Desa Tinapan Kecamatan Todanan
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran managemen KPH Blora, Tim Pengembangan Usaha KPH Blora, Ketua Kelompok dan perwakilan anggota dari petani tebu. (Her/ red)
0 Komentar