BLORA, jatengtiga.com – Kasus dugaan pemerasan oleh tiga tersangka yang mengaku sebagai wartawan di salah satu rumah makan di Blora akhirnya ditempuh melalui jalur restorative justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah korban dan keluarga tersangka sepakat berdamai dalam pertemuan yang difasilitasi Polres Blora.
Keputusan tersebut didasari rasa kemanusiaan. Pertemuan antara korban dan ketiga tersangka itu menghasilkan kesepakatan damai untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Atas dasar kemanusiaan, korban akhirnya mau bertemu dengan keluarga para tersangka. Dalam pertemuan tersebut, keluarga memohon agar perkara bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, korban yang awalnya tetap ingin melanjutkan proses hukum, akhirnya tergerak hatinya untuk mengajukan permohonan penyelesaian lewat jalur RJ setelah mendengar permintaan keluarga tersangka.
Berkas Perkara sudah dinyatakan P21 dan Pelimpahan belum dilakukan karena Korban mempertimbangkan untuk dilakukan RJ, sehingga pelaksanaan RJ masih dilakukan di tahap Penyidikan dan mekanisme RJ tersebut sudah sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021.
“Mekanisme RJ ini sudah sesuai dengan Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegas AKP Selamet.
0 Komentar