LHA SH Terate Pusat Tegaskan Putusan PTUN Jakarta Tak Otomatis Akhiri Semua Sengketa

 

Anggota LHA SH Terate Pusat, Khoirun Nashihin SH (kiri).Foto: Istimewa

MADIUN, jatengtiga.com– Lembaga Hukum & Advokasi SH Terate Pusat meminta publik tidak menyimpulkan seluruh sengketa SH Terate berakhir setelah perkara 217/G/2019/PTUN.JKT dinyatakan inkracht.

Anggota LHA SH Terate Pusat, Khoirun Nashihin SH., mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tertanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Namun, menurut Khoirun, putusan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh persoalan hukum antara para pihak telah berakhir.

“Kami tidak membantah inkracht-nya Perkara 217. Kami menghormati putusan tersebut. Tetapi yang harus diluruskan adalah kesimpulan bahwa karena perkara itu inkracht, maka seluruh sengketa mengenai SH Terate otomatis selesai. Itu tidak tepat,” ujar Khoirun, Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan, Perkara 217/G/2019/PTUN.JKT merupakan sengketa Tata Usaha Negara dengan objek SK Menkumham tertentu. Sementara persoalan lain, seperti sengketa keperdataan, merek, penggunaan logo, kepengurusan, serta penguasaan Padepokan Agung Madiun, menurutnya memiliki dasar dan objek hukum yang berbeda.

Sengketa Lain Disebut Masih Berproses

Khoirun juga menyebut masih terdapat perkara lain yang dihadapi pihaknya di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, perkara tersebut kini berada dalam tahap kasasi.

“Kami tidak mengatakan perkara tersebut pasti dimenangkan pihak kami. Kami hanya menegaskan bahwa perkara itu masih berproses. Karena itu, tidak tepat mengatakan tidak ada lagi persoalan hukum sama sekali,” katanya.

Menurut Khoirun, setiap perkara harus dilihat berdasarkan objek, dasar hukum, serta putusan yang berlaku untuk perkara tersebut. Dengan demikian, satu putusan tidak semestinya diperluas untuk menyimpulkan seluruh persoalan hukum yang berbeda.

Soroti Persoalan Hak Merek dan Logo

Selain perkara perdata dan kepengurusan, LHA SH Terate Pusat juga menyoroti penggunaan nama dan logo Setia Hati Terate, khususnya dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa Kelas 41.

Khoirun menilai status badan hukum perlu dibedakan dengan hak atas merek. Menurutnya, penggunaan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek perlu memiliki dasar hak penggunaan yang jelas, termasuk apabila terdapat izin atau lisensi dari pihak yang berhak.

“Badan hukum bukan sertifikat merek dan bukan pula lisensi merek. Kalau seseorang menggunakan nama atau logo yang dilindungi sebagai merek, harus jelas dasar hak penggunaannya, termasuk apakah ada izin atau lisensi dari pihak yang berhak,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan merek memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Karena itu, penggunaan nama maupun logo SH Terate dalam kegiatan tertentu, termasuk Parapatan Luhur, menurutnya perlu dilihat berdasarkan hak merek, ruang lingkup perlindungan, serta dasar kewenangan penggunaannya.

Soroti Padepokan Agung Madiun

Mengenai Padepokan Agung Madiun, Khoirun menyatakan pihaknya memiliki dokumen administratif dan fakta yang menurutnya menjadi dasar posisi mereka terkait penguasaan serta pengurusan padepokan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate dari Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak lebih kuat, silakan buktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum,” ujar Khoirun.

Ia menegaskan pihaknya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.

“Putusan yang sudah inkracht kami hormati. Perkara yang masih berjalan kami hormati prosesnya. Yang kami tolak adalah narasi yang memperluas satu putusan seolah-olah seluruh persoalan telah selesai,” katanya.

Ajak Adu Dokumen, Bukan Narasi

Menanggapi munculnya istilah seperti “skakmat hukum”, “runtuh total”, dan “tidak ada lagi celah hukum”, Khoirun menilai istilah tersebut tidak diperlukan dalam proses hukum.

Menurutnya, setiap pihak sebaiknya menyampaikan dasar hukum dan bukti yang dimiliki tanpa memperkeruh suasana.

“Kalau memang merasa paling kuat secara hukum, tidak perlu menggunakan istilah ‘runtuh total’. Tunjukkan putusannya, tunjukkan amar putusannya, tunjukkan sertifikat mereknya, tunjukkan dasar lisensinya, dan tunjukkan bukti hak atas objek yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan persaudaraan serta menyerahkan setiap sengketa kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Mari kita adu dokumen, bukan adu narasi. Hukum harus dibaca berdasarkan objek perkara, amar putusan, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan berdasarkan klaim sepihak,” pungkasnya.


Posting Komentar

0 Komentar