Jual Akta Perceraian, Oknum Pegawai PA di Blora Diringkus Petugas.


Kasat Reskrim Polres Blora Hery, Dwi Utomo (tengah) menunjukan BB akte cerai yang di curi pelaku. 


JATENGTIGA.COM.BLORA, Bermaksud jual Akta cerai, oknum pegawai honorer, Pengadilan Agama (PA) Blora diringkus petugas,

Ia melakukannya dengan cara mencuri blagko akta cerai dan blangko cerai di Kantor Pengadilan Agama kelas 1 B Blora, Jalan Raya Blora Cepu KM 03, Selasa, (18/06/2019) silam.

Dalam melakukan aksinya ia bekerjasama dengan seorang Modin pegat (cerai.red), di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, membenarkan kejadian tersebut, ia menangkap pelaku berinisial ASB (37) warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang di wilayah Kendal dan Modin pegat, berinisial MK (58).

"Ya, setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil kita amankan, berikut barang buktinya," Ucap Kasat Reskrim. Jumat, (10/01/2020) kepada awak media.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah akta cerai yang telah di gunakan,

satu buah stempel Pengadilan Agama, serta satu buah Hape Merk Nokia warna biru kombinasi hitam.

Pelaku (mantan karyawan honorer PA), mencuri blangko akta cerai dan akta cerai dengan cara menggunakan kunci duplikat.

Ia (pelaku) telah bekerja selama enam tahun, namun setelah peristiwa tersebut, karyawan tersebut telah di non aktifkan.

"Pelaku Akbar Suryo Baskoro ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan," Imbuh Kasat Reskrim.

Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama mengalami kerugian kurang lebih lima belas juta Rupiah, akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.

Adapun dokumen yang berhasil di curi pelaku adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.

Dari pengakuan tersangka, blangko cerai tersebut di jual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang.

Pelaku menjual satu akta cerai seharga dua juta hingga dua setengah juta rupiah. Sebelum ditangkap petugas, tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Prn)

Posting Komentar

0 Komentar