About Me

header ads

Polsek Jepon Polres Blora, Ringkus Pembobol Kantor KUA.

Tersangka saat di perikasa di Poksek Jepon

BLORA, (JATENGTIGA.COM)- Satuan unit Reskrim Polsek Jepon, Polres Blora Jawa Tengah, berhasil meringkus pelaku pembobol Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jepon.

Pelaku ditangkap di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Senin (13/01/20) lalu.

Tak lebih dari seminggu Polsek Jepon, Polres Blora, Polda Jateng berhasil meringkus seorang tersangka pembobolan sekaligus pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

"Tersangka yang bernama Sudarmadi (30) warga Desa Dologan, Kecamatan Japah." kata Kapolsek Jepon Iptu Supriyono, S.H, ketika ditemui humas Polres Blora, Rabu (15/01/20) pagi.

Menurutnya, tersangka terbilang sangat nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri. Tersangka masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat Kantor, kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.

"Setelah mendapat laporan, anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui tersangka berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.

"Kerugian ditaksir senilai 5 Juta rupiah," tambah Kapolsek.

Menurut Iptu Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.

"Bisa dikatakan tersangka ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan sasaran dalam melakukan aksinya," kata Iptu Supriyono.

Dari hasil perbuatannya Tersangka Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara. (prn)

Posting Komentar

0 Komentar