About Me

header ads

SE Bupati Tentang Larangan BPD jadi PPK di Blora, Menuai Polemik

Pelamar calon PPK sedang mendaftar di KPU Blora 

JATENGTIGA.com - Surat Edaran (SE) Bupati Blora yang melarang Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawarataan Desa (BPD) menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2020 mengundang protes sejumlah anggota BPD.

Ketua paguyuban BPD Kabupaten Blora, Ahmad Ndory mengaku keberatan dengan SE itu. Menurutnya, pelarangan BPD menjadi anggota PPK sebagai bentuk pembatasan hak-hak warga di dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kami jelas keberatan dengan SE itu mas. Itu sama saja membatasi hak-hak kami (BPD) di dalam ikut mensukseskan pelaksanaan pemilu", ucapnya.

Ketua BPD Desa Kamolan, Imam Sofyan mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, SE tersebut dinilai tidak adil bagi anggota BPD.

"Lha PNS saja yang sudah dapat gaji tiap bulan boleh, masak kita gak boleh. Kan jelas tidak masuk akal," ucap Imam.

Sebagai bentuk keberatannya ini, Dia bersama paguyuban BPD se Kabupaten Blora, berencana akan menggelar audiensi bersama DPRD dan Sekda Kabupaten Blora.

"Nanti malam kita akan rapatkan bersama. Kita akan bertemu dan beraudiensi dengan DPRD dan Sekda. Tuntutan kita agar kita dapat perlakuan yang sama. Kita diperbolehkan jadi anggota PPK," paparnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Blora, I Komang Gede Irawadi saat dikonfirmasi media mengatakan, pelarangan Kepala Desa, Anggota BPD, dan Perangkat Desa menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS agar mereka bisa lebih fokus pada pelaksanaan tugas pengawasan di Desa.

"Kebijakan regulasi terkait BPD menjadi wewenang Bupati. Sehingga berdasarkan pertimbangan itu BPD bisa lebih fokus pada tugas pengawasan di desa. Mewujudkan netralitas, kondusivitas dan keamanan ketertiban di wilayah masing-masing Desa", pungkasnya (Prn)

Posting Komentar

0 Komentar