Ft. Bupati Blora, Djoko Nugroho saat di wawancarai sejumlah media di Batalyon 410/Alugoro Blora
BLORA.(JATENGTIGA)- Bupati Blora Djoko Nugroho bantah terima suap dana kasus korupsi Upaya Khusus sapi indukan wajib bunting (Upsus Siwab) 2017 dan 2018.
Kasus yang melibatkan mantan kepala Dinas peternakan dan perikan (Dinakikan) Kabupaten Blora, Wahyu Agustini ini, sempat menyeret nama Bupati Blora Djoko Nugroho dan Sekretaris Daerah Blora tahun itu Bondan Sukarno.
Seperti yang diberitakan di media Antara Jateng (Rabu, 05/02/2020). Wahyu yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, menyebut jatah yang diberikan kepada Bupati dan Sekda tersebut sebagai insentif.
"Insentif untuk Bupati dan Sekda atas pelaksanaan program ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu. (dikutip dari berita Antara Jateng-red).
Bupati Blora Djoko Nugroho yang biasa disapa Kokok, saat menyambut kedatangan Kabaharkam POLRI Komjen Polisi Agus Andriyanto, di Batalyon 410/Alugoro, membantah atas tuduhan itu.
"Ya gak papa biarkan saja, kita ikuti prosesnya, itu pengakuan yang gak benar, makanya saya tenang -tenag saja," ungkapnya.
Dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu, (12/02/2020), mantan Kepala Dinakikan Kabupaten Blora Wahyu Agustini, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana program Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.
Jaksa Penuntut Umum Aderina Trisyani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.200.juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. (Prn)
0 Komentar