Ringankan Wajib Pajak, UPPD Samsat Bebaskan BBN 2 dan Sanksi Administrasi PKB


Ft. Kepala UPPD Samsat Blora Agus Hardiyatmo (Kanan) dan Kepala Jasa Raaharja Rayon Pati Diki Ginanjar (kedua dari kiri) cek pelayanan PKB di Kantor Samsat Blora

BLORA.(JATENGTIGA)- Berbagai cara dilakukan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), untuk meringankan warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Mulai 17 Februari- 16 Juli 2020 UPPD Samsat Blora, membebaskan Bea Balik  Nama Kendaraan Bermotor (BBN 2) dan penyerahan kedua & seterusnya, serta Bebas sanksi adminstrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Ya mulai 17 Februari -16 Juli, ini bukan pemutihan ,tapi berdasrkan Pergub No 4 th 2020 SK Ka Bapenda No 973/02.649 th 2020, ini program dari Provinsi, bebas BBN 2 dan bebas sanksi Andministrasi PKB," ungkap Agus Hardiyatmo Kepala UPPD Samsat Blora kepada media.(Kamis, 20/02/2020).

Ft. Wajib pajak saat membayar pajak diloket Samsat Blora dilayani petugas Samsat

Menurutnya program ini serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten /Kota se -Jawa Tengah. Diharapkan seluruh masayrakat segera mengurus PKB yang telat atau yang mau balik nama segera ke Samsat terdekat atau melalui Samsat Desa dan Samsat Keliling (Samling).

"Taati pajak, segera bayar pajak kendaraan bermotor ditempat yang sudah disediakan,"imbuhnya

Sementara melalui kepala seksi PKB Hari Suroso, pihaknya juga ikut dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Dengan tujuan untuk mengarahkan pemilik kendaraan diluar Provinsi yang mau balik nama di Blora juga bebas bea balik nama.

"Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama," kata Hari Suroso (Prn)

Posting Komentar

0 Komentar