DPRD Blora dan Pemkab Sepakati Arah Anggaran 2026–2027, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.I.P., M.Si. menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.


BLORA, jatengtiga.com — Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora menyepakati arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun 2026 dan 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (13/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin pimpinan DPRD Kabupaten Blora dan dihadiri Bupati Blora, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah.

Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Setelah kesepakatan ditandatangani, pemerintah daerah dan DPRD akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027. 

Ketua DPRD Kabupaten Blora H. Mustofa, S.Pd.I. menekankan pentingnya pembahasan anggaran yang tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga harus menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan anggaran harus diarahkan pada program yang benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. DPRD akan terus mengawal agar setiap kebijakan anggaran berjalan transparan, akuntabel dan memiliki dampak nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Blora.” Ungkap Mustofa, 

Menurut Mustofa, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai target pembangunan daerah.

Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS 2027 juga dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Blora menjelaskan bahwa kesepakatan rancangan KUA dan PPAS antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus. 

Sementara itu, perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran dan kondisi daerah yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal. Perubahan tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju penyusunan Perubahan APBD 2026. 

Pemerintah Kabupaten Blora menyebut kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk memastikan kebijakan anggaran berjalan tertib, transparan dan akuntabel.

Dengan disepakatinya kedua dokumen tersebut, tahapan penganggaran Blora selanjutnya akan memasuki pembahasan rancangan peraturan daerah. Tantangannya adalah memastikan setiap program yang masuk dalam APBD benar-benar memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik, pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bagi DPRD Blora, pengawalan anggaran tidak berhenti pada tahap kesepakatan. Pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran menjadi bagian penting agar kebijakan yang telah dirancang tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar