About Me

header ads

Ratusan Warga Cepu, Gruduk DPRD Blora


Suasana didalam gedung DPRD Blora Warga bersama tim 13 dan tiam kajian hukum dari FH UGM mendusuki gedung DPRD 

BLORA (JATENGTIGA)- Ratusan warga Wonorejo, Sarirejo, Jatirejo, dan Tegalrejo  yang berada di wilayah Kecamatan Cepu, Kabapaten Blora Kamis (12/03) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora.

Kedatangan mereka terkait diskusi publik hasil kajian Fakultas Hukum (FH) UGM tentang status hak pakai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora atas Tanah yang telah dihuni selama puluhan tahun oleh warga Wonorejo, Sarirejo, Jatirejo, Tegalrejo.

Dalam diskusi tersebut tim 13 yang dipimpin ketuanya Lukito menyampaikan kekecewaanya, lantaran tidak satupun anggota DPRD Kabupaten Blora, yang dianggap wakil rakyat hadir dalam acara tersebut.

"Tentunya kecewa, karena mereka kan wakil kita yang duduk di DPRD, mereka juga bertanggungjawab atas tanah itu yang tiba -tiba berubah menjadi hak pakai,"ucap Lukito (Kamis, 12/03/2020)

Sementara berdasarkan hasil kajian dari tim FH UGM Totok Dwi Diantoro, setelah melihat fakta dilapangan menyampaikan dalam tukar guling dari KPH Perhutani Cepu dengan Pemkab Blora dianggap ada kejanggala.

"Saya melihatnya ada kejanggalan, warga Wonorejo, Jatirejo. Sarirejo, dan Tegalrejo telah menempati tanah tersebut selama 60 tahun lebih, namun belum bisa memiliki legalitas menjadi hak milik," kata Totok.

Ia menambahkan, dalam proses tukar guling itu bukan inisiatif dari Pemkab, tetapi ada pihak ketiga / investor untuk mengalihkan ke lahan pengganti yaitu Singgih Hartono Cs.

Kemudian Proses berlangsung dan kawasan itu tidak lagi menjadi kawasan hutan, faktanya tanah itu di tahun 2013 muncul Hak Pakai atas nama Pemkab Blora.

Melalui Form diskusi ini warga ingin Pemkab mempertimbangkan kepemilikan hak pakai atas tanah diwilyah Kecamatan Cepu itu, dan mengubah menjadi hak milik warga, sehingga mereka yang sudah menghuni puluhan tahun bisa memiliki legalitas.

"Tukar guling yang diinisiasi pihak ketiga ini, sangat menguntungkan Singgih Hartono Cs, saya ada penyelesaian yang baik Pemkab Blora, agar tidak muncul permasalahan hukum dikemudian hari," imbuh dosen Fakultas Hukum.

Pihak Pemkab sendiri yang diwakili asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Purwadi Setiono, akan menyampaikan kajian yang disampaikan FH UGM dan warga diwilayah Kecamatan Cepu itu, kepada Pemkab dalam hal ini Bupati Blora Djoko Nugroho.

"Saya akan sampaikan kepada Bupati, karena mereka juga rakyat Blora, jadi apapun hasilnya nanti akan di koordinansikan," kata Asisiten 1 Purwadi.

Lukito selaku ketua Tim 13 menambahkan, pihaknya akan menunggu hasil rapat koordinasi dari Pemkab Blora.

Jika dalam waktu satu minggu sejak audensi ini tidak ada tindak lanjut dari Pemkab Blora, ia bersama Tim kajian dari UGM akan ke Keprisedinan dan KPK.

"Kami sudah ditunggu KPK untuk ketemu, jika dalam satu minggu hari kerja, tidak ada tanggapan dari Pemkab saya dan tim kjian UGM akan ke Jakarta," pungkasnya.(Prn)




Posting Komentar

0 Komentar