About Me

header ads

Tersangka Pencuri HP Terekam CCTV, di Amankan Petugas

Tersangka Supardi (33) , pencuri HP di counter Cepu yang terekam CCTV (tengah) saat diamankan Polsek Cepu, Polres Blora (Senin, 13/4/2020)

BLORA (JATENGTIGA)- Sat Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora, berhasil meringkus tersangka pencuri handphone yang terekam CCTV. Minggu (13/4/2020).

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/4), sekira pukul 09.30 WIB di Counter HP Raya Cell, Jalan. Ronggolawe, No.02, RT 03/RW 05 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Awalnya tersangka yang bernama Supardi (33), berpura pura membeli pulsa paket data internet, namun setelah pemilik counter lengah ia beraksi mencuri handphone.

Pemilik conter bernama Sri Rahayu (19), akhirnya mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melaporkan ke Polsek Cepu, Polres Blora.

Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Agus Budiana, S.H, mengatakan, dari hasil olah TKP, dan rekaman CCTV tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama Resmob Polres Blora langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya Minggu (12/4) kemarin.

“Dalam waktu singkat alhamdullilah, kami telah berhasil mengamankan terasangka bernama Supardi (33) warga Dasa Gondel RT.03/01, Kecamatan Kedungtuban, Blora.” ujarnya, Senin (13/04/2020).

Kejadian berawal ketika tersangka menuju ke counter HP untuk membeli paket data, selanjutnya dilayani oleh korban yang sebelumnya korban menaruh HP miliknya di atas etalase. Setelah selesai transaksi korban pergi kebelakang untuk cuci tangan dan meninggalkan HP miliknya tetap berada di atas etalase.

“Melihat situasi sekitar counter sedang sepi, dan tidak mengetahui ada CCTV, tersangka langsung mencuri HP tersebut.” tambah AKP Agus.

Tersangka berikut barang bukti sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah, dan alat yang digunakan tersangka serta sebuah HP merek OPPO F11 warna hijau marmer milik korban, behasil diamankan.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek Cepu.

Dari perbuatannya tersebut, saat ini tersangka telah diamankan petugas dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cepu. (Prn /red)

Posting Komentar

0 Komentar