About Me

header ads

Pok Darwis Desa Panohan Gandeng Perhutani, Buka Wisata Rintisan Waduk Panohan

 



REMBANG, JATENGTIGA.com - Kelompok Sadar wisata (Pok darwis)  desa Panohan gandeng Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan buka wisata Rintisan Waduk Panohan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) desa Panohan, kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.

Kegiatan diskusi wisata rintisan digelar di Balai desa Panohan Rabu (3/3) siang,  dihadiri Junior Manager Bisnis (JMB) Soetriswanto, Kepala Desa Panohan Amir Fuad , Ketua Karang Taruna Kabupaten Rembang Riv’an, Kepala Resor Pemangkuan Hutan (KRPH) Blebak M.Arif Muslikun, Penyuluh Kehutanan dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Slamet, Ketua LMDH Wono Karyo Sutrisno, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Kalal) Isnina Sakdiyah dan Aliansi Tajam Zulfa.

Administratur (Adm) KPH Mantingan Widodo Budi Santoso, melalui JMB Soetriswanto menjelaskan bahwa wisata rintisan waduk panohan berada diwilayah  kawasan Lindung atau sepandan sungai. 

"Jadi ada beberapa tahapan dan kesiapan lokasi area untuk sebuah wisata tersebut, tetapi tidak merubah kelas hutannya atau peruntukannya," ungkap Adm. Mantingan.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dalam membuka wisata rintisan. misalnya  lahan areal jelas bebas sengeketa dengan peronganan ataupun lembaga, ada gapuro pintu masuk, tiketing, areal parkir, tempat ibadah, tempat sampah, tempat cuci tangan dan akses jalan masuk tempat berteduh dikala hujan dan savety lokasi wisata.

Sementara,  Kepala Desa panohan Fuad Amis yang juga pelaku wisata mengapresiasi kepada Perhutani yang telah memfasilitasi Pok Darwis desa Panahan dan LMDH dalam diskusi wisata rintisan di waduk Panohan. 

"Inilah pentingnya membangun sinergitas dengan stakeholder lain agar dalam pelaksanaan kegiatan berjalan lancar sesuai dengan tugas masing-masing," terang Fuad.

Sedangkan ketua Karang taruna Kabupaten Rembang Riv’an menjelaskan untuk desa dan Pok darwis hendaknya melihat peruntukan lahan yang akan digunakan sebagai wisata rintisan. 

Jika itu kawasan lindung, maka desa harus menyesuaikan dengan aturan yang ada di Perhutani. 

"Itu penting. Sebab dikawasan lindung tidak boleh ada bangunan permanen, tetapi kita bisa menggunakan dengan menambah pengkayaan tanaman buah-buahan yang intinya tidak menebang pohon diareal hutan lindung,"tutur Riv,an. (Her) 


Posting Komentar

0 Komentar