BLORA, 18/10 (JATENGTIGA.com) - Puluhan eks karyawan PT Caraka Perdana Megah yang tergabung dalam serikat pekerja Pertamina Cepu, menggelar audensi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Senin (18/10).
Sebanyak 80 pekerja ini menuntut hak upah kerja yang belum dibayar senilai 2 milyar dan hak lainya seperti BPJS ketenagakerjaan yang katanya dibayarkan dengan memotong gaji, kepada PT Caraka.
"Para pekerja serikat buruh Pertamina Cepu ini, sebanyak 80 orang, menuntut upah kerja yang belum dibayar sebesar 2 milyar lebih. Ini menurut mereka PT Caraka ini ngesup ke PT Geo Cepu Indonesia (GCI), sedangkan PT Geo dapat pekerjaan dari Pertamina, dan PT Geo sendiri sekarang sudah bangkrut, Pailit. Ini kan kita Carikan solusi," ucap Siswanto Wakil ketua DPTD Blora usai audensi.
Sebagai wakil rakyat, Politisi dari Partai Golkar ini berjanji bersama Pemerintah untuk menindaklanjuti keluh kesa warganya ini.
Ia akan ke Jakarta untuk menemui Kurator yang sudah menyita aset PT GCI dan ke Pertamina Pusat untuk mencari solusi permasalahan yang sudah hampir empat tahun tak kelar kelar.
"Ini kan kasus lama, tapi gak ada yang folow up. Kita harus ke Jakarta mendatangi kuratornya yang mengurusi GCI ke Pertamina Pusat yang memberi Pekerjaan PT GCI, kalau mubang mubeng ning Blora gak rampung ini, podo gak due duite ya kan," jelas Siswanto.
Sementara pihak PT Pertamina EP Cepu, yang menghadiri pertemuan terkait dengan pemasalahan hubungan industrial yang terjadi pada tahun 2017, yang terjadi pada PT GCI dan PT Caraka Perdana Megah menceritakan kronologis permasalahan yang terjadi.
Persoalan ini tidak terkait langsung dengan PT Pertamina EP Cepu Field, dikarenakan PT Pertamina EP Cepu Field, tidak mempunyai hubungan kontrak kerja dengan PT Caraka Perdana Megah, yang mempunyai masalah industrial dengan pekerja dan merupakan subcontractor dari PT Geo Cepu Indonesia (CGI).
Menanggapi hal tersebut, Field Manager Pertamina EP Cepu Field, Agung Wibowo menjelaskan, bahwa PT Pertamina EP Cepu Field tidak mempunyai dasar kewajiban pemenuhan tuntutan dari eks pekerja PT Caraka Perdana Megah.
“Kami memenuhi undangan DPRD sebagai perhormatan terhadap lembaga legislatif, karena kami diundang. Namun sudah kami jelaskan dalam persoalan ini PT Pertamina EP Cepu Field secara aturan tidak dapat memenuhi kewajiban tuntutan tersebut, karena kami tidak pernah mempunyai kontrak kerjasama dengan PT Caraka Perdana Megah,” ujar Agung.
Dalam pertemuan tesebut Agung juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan operasi dan kegiatan apapun, PT Pertamina EP Field Cepu harus memenuhi aspek Good Corporate Governance (GCG), semua dijalankan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.(Her/red)
0 Komentar