BLORA, jatengtiga.com– DPRD Kabupaten Blora melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengawal percepatan penataan ruang daerah. Dalam rapat kerja strategis yang digelar pada Sabtu (6/6/2026), Bapemperda membahas perkembangan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora Tahun 2021-2041 serta progres penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Blora itu dipimpin jajaran Bapemperda bersama unsur pimpinan dan perwakilan komisi DPRD. Kegiatan juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait guna menyinkronkan arah kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi RTRW dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang. Selain itu, percepatan penyusunan RDTR dinilai menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung kemudahan investasi.
Penyusunan RDTR juga diharapkan dapat memperkuat implementasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), sehingga proses investasi di Kabupaten Blora dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
Selain mendorong iklim investasi, DPRD juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Penataan ruang harus mampu melindungi kawasan pertanian berkelanjutan serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Blora.
DPRD Kabupaten Blora menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan agar implementasi RTRW maupun penyusunan RDTR dapat berjalan optimal.
Dengan penataan ruang yang lebih terarah, diharapkan pembangunan daerah mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing investasi di Kabupaten Blora hingga tahun 2041.

0 Komentar